STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT PINDAH
Persyaratan
Surat pindah antar Kabupten/ provinsi
- KK Asli
- KTP Asli dicabut di tempat tujuan
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk pelayanan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- petugas pelayanan menerima berkas dan mengagendakan berkas kemudian di lanjutkan ke Kasi Pendaftaran Penduduk Rentan dan Pindah Datang.
- Kasi memberikan ACC di lanjutkan ke Operator Dokumen diparaf oleh Kabid Pendaftaran Penduduk
- Surat Pindah ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian siap didistribusikan.