Skip to contentKonsep dan Definisi
You are here:
- Home
- Konsep dan Definisi
- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP_el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya(Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013)
- Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan jenis kelamin antara banyaknya penduduk laki-laki dan penduduk perempuan disuatu daerah pada waktu tertentu;
- Rasio Anak Perempuan adalah rasio antara jumlah anak di suatu tempat pada suatu waktu dengan penduduk perempuan usia 15-49 tahun. Batasan usia anak dapat 5 tahun atau 10 tahun kebawah. Jumlah anak 5 tahun kebawah mencerminkan kelahiran selama 5 tahun sebelum pencacahan, sedangkan jumlah anak10 tahun kebawah mencerminkan kelahiran selama 10 tahun sebelum pencacahan.
- Perkembangan Kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992);
- Migrasi Masuk (In-Migration) dikatakan sebagai masuknya penduduk ke suatu daerah tempat tujuan (area of destination).
- Migrasi Keluar (Out-Migration) didefinisikan sebagai perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal (area of origin).
- Migrasi Neto merupakan selisih antara jumlah migrasi masuk dan migrasi kelua Apabila migrasi yang masuk lebih besar daripada migrasi keluar, maka disebut migrasi neto positif. Sedangkan jika migrasi keluar lebih besar daripada migrasi masuk, disebut migrasi neto negatif.
- Migrasi Bruto Migrasi Bruto merupakan jumlah antara jumlah migras imasuk dan migrasi kelua
- Mobilitas penduduk permanen (migrasi) adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ketempat lain melewati batas administrative (migras iinternal) atau batas politik/negara (migrasi internasional);
- Mobilitas penduduk non permanen (circucaltion/sirkuler) adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk tidak menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administrati Mobilitas penduduk nonpermanen dibagi menjadi dua yaitu ulang-alik nglaju (commuting) dan menginap/mondok.
- Penduduk musiman merupakan salah satu jenis mobilitas penduduk nonpermanen yang bekerja tidak pada daerah domisilinya dan menetap dalamkurun waktu lebih dari satu hari tetapi kurang dari satu tahun dan dilakukan secara berulang;
- Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
- Urbanisasi adalah suatu proses bertambahnya konsentrasi penduduk menjadi perkotaan dan/atau proses perubahan suatu daerah perdesaan perkiraan baik secara fisik maupun ukuran-ukuran spasial dan/atau bertambahnya fasilitas perkotaan,serta lembaga-lembaga sosial, maupun perilaku masyarakatnya.
- Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15tahun sampai dengan 64tahun.
- Angka Partisipasi Angkatan Kerja adalah proporsi angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja.
- Pengangguran adalah Orang yang termasuk angkatan kerja ,namun pada saat pendataan/survey atau sensus tidak berkerja dan sedang mencari kerja.
- Angka Pengangguran adalah proporsi jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja.
- Bukan Angkatan Kerja adalah penduduk usia 15 tahun kebawah dan penduduk berusia 64 tahun kea
- Kelahiran (Fertilitas) adalah hasil reproduksi yang nyata dari seorang atau sekelompok wanita, yang dicerminkan dalam jumlah bayi yang dilahirka Ukuran dasar fertilitas yang digunakan dalam publikasi ini adalah AngkaKelahiran Kasar (CrudeBirth Rate).
- Lahir hidup adalah suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, misalnya ada nafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusar atau gerakan oto Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama masa reproduksinya (BiroPusatStatistik)
- Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan.
- Angka Kelahiran Total (TotalFertilityRate/TFR) adalah rata-rata banyaknya anak yang akan dimiliki oleh seorang wanita pada masa reproduksinya jika mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung,
- Angka Kelahiran Kasar(Crude Birth Rate/CBR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama.
- Kematian (mortalitas) menurut WHO adalah suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup (Biro Pusat statistik);
- Angka Kematian Bayi Baru Lahir (Neo-Natal) adalah banyaknya kematian baru lahir, usia kurang dari satu bulan(0-28) hari pada suatu periode per000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama.
- Angka Kematian Bayi Lepas BaruLahir adalah Banyaknya kematian bayi lepas baru lahir (usia 1-11 bulan) pada suatu periode per 000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama.
- Angka Kematian Bayi/IMR (Post Neo-Natal) adalah banyaknya kematian bayi usia kurang dari satu tahun (9-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama.
- Angka Kematian Ibu (MMR) adalah banyaknya kematian ibu pada waktu hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan per 100.000 kelahiran hidup, tanpa memandang lama dan tempat kelahiran yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya.
- Angka Kematian Kasar adalah banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu untuk setiap 1000 penduduk.
- Penduduk Melek Huruf adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang telah bebas dari tiga buta, yaitu: buta aksara, buta Latin dan buta angka, buta bahasa Indonesia dan buta pengalaman dasar.
- Buta Huruf adalah penduduk yang berusia 15tahun keatas yang belum bebas dari tiga buta ,yaitu buta aksara, Latin dan angka, buta bahasa Indonesia dan buta pengalaman dasar.
- Angka Partisipasi Total adalah proporsi penduduk bersekolah menurut golongan umur sekolah yaitu umur 7-12, 13-15, 16-18, dan 19-24 tahun .
- Angka Partisipasi Murni (APM) adalah presentase jumlah peserta didik SD usia 7-2tahun, jumlah peserta didik SLTP usia 13-15 tahun, jumlah peserta didik SLTA usia 16-18 tahun dan jumlah peserta didik PTN/PTS usia 19-24 tahun dibagi jumlah penduduk kelompok usia dari masing-masing jenjang pendidikan.
- Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya yang sedang sekolah ditingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.
Go to Top