STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan
a. pencatatan biodata/ pemberian nik
- Surat Pengantar/ Keterangan dari Keuchik
- Dokumen atau bukti peristiwa penting
- Ijazah
b. KK Nasional yang hilang
- Fotocopy KK atau KTP
- Surat kehilangan dari Kepolisian
c. Perubahan elemen data
- KK asli
- KTP asli
- Fotocopy buku nikah/fotocopy Ijazah yang dileges
- Mengisi formulir pernyataan perubahan data diatas materai (F-1.05)
- Putusan/ketetapan pengadilan untuk perubahan nama
d. Pengurangan/penambahan anggota keluarga
- KK asli
- Surat keterangan lahir dari bidan penolong bagi anggota KK yang baru lahir
- Surat keterangan meninggal dunia bagi anggota KK yang sudah meninggal
e. Pembuatan KK karena perkawinan
- KK , KTP Asli dari pihak suami dan istri
- Surat keterangan pindah (bagi yang pindah)
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir
f. Pembuatan KK karena perceraian
- KK , KTP Asli
- Fotocopy surat keputusan dari Mahkamah syari’ah
g. pembuatan kk pindah alamat
- KK Asli
- KTP Asli
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk pelayanan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- petugas pelayanan menerima berkas dan mengagendakan berkas kemudian di lanjutkan ke Kasi Identitas Penduduk.
- Kasi memberikan ACC dan dilanjutkan ke Operator
- Dokumen di paraf oleh Kabid Pendaftaran Penduduk
- KK ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian siap didistribusikan.