STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN AKTE PERKAWINAN
Akte Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Persyaratan
Mengisi formulir pelaporan perkawinan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penhayat kepercayaan
- KTP suami dan isteri
- Pas foto suami dan isteri
- Kutipan akta kelahiran suami dan isteri
- Paspor bagi suami atau isteri orang asing
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- Petugas pelayanan menerima berkas dan mengagendakan berkas kemudian di lanjutkan ke Kasie Pencatatan Kelahiran.
- Kasi memberikan ACC di lanjutkan ke Operator Dokumen diparaf oleh Kabid Pencatatan Sipil untuk di paraf
- Akte Kematian ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian siap didistribusikan.