STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya
Persyaratan
a. Akta Kelahiran Pemula
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter
- Fotocopy buku nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh KUA (yang tidak memiliki buku nikah/ kutipan akta perkawinan tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri dapat mengisi SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri)
- Fotocopy KTP kedua orang tua
- Fotocopy KTP dua orang saksi
- Fotocopy KK Nasional
- Fotocopy KTP pelapor (bagi pengurusan yang diwakilkan)
- Bagi yang sudah sekolah harus melampirkan:
- Fotocopy rapor sekolah bagi yang belum ada ijazah
- Fotocopy Ijazah
b. Perubahan Akta
- Penetapan Pengadilan Negeri ( diperlukan bagi akte yang harus dirubah total)
- Akta Asli
- KK Asli
- KTP Asli (bagi yang wajib KTP)
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk pelayanan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- Petugas pelayanan menerima berkas dan mengagendakan berkas kemudian di lanjutkan ke Kasie Pencatatan Kelahiran.
- Kasi memberikan ACC di lanjutkan ke Operator Dokumen diparaf oleh Kabid Pencatatan Sipil
- Akte Kelahiran ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian siap didistribusikan.