STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK
Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi seseorang anak sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 0-17 tahun
KIA berbasis NIK yang memiliki spesifikasi dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk pelayanan
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
- petugas pelayanan menerima berkas dan mengagendakan berkas kemudian di lanjutkan ke Kasi Identitas Penduduk.
- Kasi memberikan ACC dan dilanjutkan ke Operator
- Dokumen di paraf oleh Kabid Pendaftaran Penduduk
- KIA ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian siap didistribusikan.